PERISTIWA — Dugaan kejahatan terhadap sumber daya alam dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang kembali mencuat dengan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkap fakta mencengangkan: PDAM Kabupaten Pasuruan diduga membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang, melalui transaksi dengan pihak perorangan.
“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional, tunduk pada asas penguasaan oleh negara. Bukan barang dagangan bebas yang bisa diperjualbelikan perorangan,” tegas Zulham, Rabu (16/7/2025).
Zulham, yang juga anggota Badan Anggaran DPRD, mengungkap bahwa praktik pengambilan air dari Sumber Kalibiru oleh PDAM Pasuruan telah berlangsung puluhan tahun tanpa kontribusi sepeser pun ke PAD Kabupaten Malang. Eksploitasi itu bahkan sudah dimulai sejak 1994 dan sempat menjadi sumber sengketa pada 2010 saat kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi.
“Ketika ada kerugian negara, maka indikasi ini harus ditelisik aparat penegak hukum (APH) dan memeriksa semua pihak yang terlibat,” tegas Zulham.
Dugaan kian menguat setelah ia menemukan dokumen perjanjian kerjasama antara Perumda Giri Nawa Tirta (PDAM Pasuruan) dengan dua perorangan: Lutfi, warga Lawang, dan Ir. Wargono Soenarko, warga Kelapa Gading, Jakarta. Dalam perjanjian tertanggal 26 Mei 2025 itu, Lutfi disebut sebagai pemilik tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi yang mencakup Sumber Kalibiru, dan Wargono sebagai penyandang dana sengketa lahan tersebut.
“Transaksi air oleh dua nama ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Setiap orang dilarang melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pemerintah pusat atau daerah. Ini pelanggaran terang-terangan!” tegas Ketua KNPI Kabupaten Malang itu.
Zulham mendesak APH segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam atas potensi unsur pidana dan kerugian negara.
“Pasal 73 dan 74 UU itu menyatakan: mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” seru Zulham.
Sikap tegas juga disuarakan oleh Ukasyah Ali Murtadlo, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang. Ia memastikan bahwa tidak ada kontribusi dari pengambilan air Sumber Kalibiru ke kas daerah.
“Kami pastikan tidak ada sepeserpun kontribusi dari sumber air itu ke kas Kabupaten Malang,” ujar Ukasyah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk menggali kejelasan dan transparansi data.
“PDAM Pasuruan harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti merugikan Kabupaten Malang. Jangan main-main dengan hak daerah. Jika terbukti, jalur hukum adalah satu-satunya pilihan,” tandas politisi Gerindra itu.

Tinggalkan Balasan