PERISTIWA, Malang.kabarjatim.id – Warga Singosari dikejutkan dengan penebangan pohon beringin tua di Jalan Raya Mondoroko, tepat di depan salah satu SPBU. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar karena diduga tidak melalui prosedur resmi, bahkan disebut-sebut terkait kepentingan pembangunan kawasan komersial berupa ruko atau perumahan.
Menurut warga, pohon yang ditebang sebenarnya masih kokoh dan sehat. Alasan penebangan yang dikaitkan dengan faktor keamanan, sebagaimana disampaikan pejabat setempat, dinilai tidak masuk akal. Kecurigaan semakin kuat setelah lokasi bekas pohon langsung dicor dan dipatok dengan tanda mengarah ke pembangunan jembatan untuk akses jalan menuju kawasan perumahan atau ruko.
Sejumlah jurnalis kemudian melakukan investigasi, salah satunya mewawancarai Eko Andrianto yang disebut sebagai perantara teknis penebangan. Eko menegaskan bahwa dirinya hanya membantu pemotongan dengan melibatkan delapan pekerja, serta menekankan bahwa proses ini bukan urusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan permintaan pihak swasta.
“Saya hanya perantara, yang mengurus langsung ada Bu Roshi dari Surabaya. Saya sendiri tetap bekerja di Malang, jadi tenaga di lokasi berasal dari pihak lain,” ujarnya.
Eko menambahkan bahwa penebangan berlangsung enam hari. Meski begitu, kabar simpang siur sempat beredar di masyarakat, termasuk isu pekerja jatuh hingga meninggal, yang kemudian dibantah.
Sementara itu, Rossi, pihak yang disebut meminta bantuan kepada Eko, enggan menjelaskan detail. Ia hanya menegaskan bahwa klarifikasi lebih baik dilakukan dalam pertemuan resmi. “Lebih baik kita bertemu langsung agar tidak terjadi salah komunikasi. Saya masih harus berkoordinasi dengan beberapa pihak di Malang. Nanti akan saya konfirmasi lagi,” katanya, Rabu (01/10/2025).
Hasil penelusuran awak media juga menunjukkan dugaan bahwa penebangan berkaitan dengan pembangunan akses jalan pribadi di atas tanah yang masih bersengketa. Hal ini semakin menambah kecurigaan publik bahwa alasan keamanan hanyalah kedok demi proyek komersial.
Izin penebangan disebut dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali, dan saat pelaksanaan pun turut disaksikan Muspika Kecamatan Singosari. Namun hingga kini, masyarakat maupun media belum memperoleh jawaban pasti terkait prosedur yang ditempuh.
Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang pun ikut menanggapi kasus ini. Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M, menegaskan tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Jika memang ada pelanggaran dalam penebangan pohon yang ada indikasi untuk kepentingan bisnis. Kami KHYO Malang akan laporkan ke APH. Dan siapapun pihak-pihak yang terlibat kami minta untuk diproses secara hukum,” tegasnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan