MALANG – Masyarakat yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta perlu mengetahui bahwa pemerintah tidak mempersyaratkan agunan tambahan untuk fasilitas pembiayaan tersebut.
Ketentuan itu ditegaskan Branch Office Head BRI Batu Malang, Isra M. Kosasih. Ia memastikan BRI menjalankan aturan pemerintah dengan melarang seluruh petugas meminta, menerima, maupun menahan jaminan tambahan dari nasabah KUR dalam kategori tersebut.
“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” kata Isra.
Ia menyampaikan, pemahaman terhadap ketentuan tersebut terus diperkuat melalui sosialisasi kepada seluruh pegawai. BRI ingin memastikan tidak ada kesalahan penerapan aturan dalam proses pelayanan pembiayaan kepada masyarakat.
“Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sebagaimana mestinya, BRI juga melakukan audit secara berkala terhadap penyaluran KUR.
Isra menyebutkan, apabila ditemukan agunan tambahan yang masih berada dalam penahanan bank meskipun tidak dipersyaratkan, pihaknya akan meminta agar jaminan tersebut dikembalikan kepada nasabah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM agar lebih mudah memperoleh pembiayaan dari perbankan. Dengan tidak diwajibkannya agunan tambahan, keterbatasan kepemilikan aset diharapkan tidak menjadi hambatan utama dalam mengakses modal usaha.

Tinggalkan Balasan